Pengertian
rasio keuangan menurut Sofyan Syafri Harahap (2009:297) adalah sebagai berikut:
“Rasio
keuangan adalah angka yang diperoleh dari hasil perbandingan dari satu pos
laporan keuangan dengan pos lainnya yang mempunyai hubungan yang relevan dan
signifikan (berarti).”
Pengertian
rasio keuangan menurut Kasmir (2010:104) adalah sebagai berikut :
“Rasio keuangan
merupakan kegiatan membandingkan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan
dengan cara membagi satu angka dengan angka lainnya. Perbandingan dapat
dilakukan antara satu komponen dengan komponen dalam satu laporan keuangan atau
antarkomponen yang ada di antara laporan keuangan. Kemudian angka yang
diperbandingkan dapat berupa angka-angka dalam satu periode maupun berbeda
periode”
1. Pengertian Legal Reserve Requirement
(LRR)
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN
MONETER
>>
Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar
dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan
menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI)
Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan
cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin.
Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses –
meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan
tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang
beredar.
>> Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar
pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
- Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
- Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
>>
Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
- Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual
atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin
menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga
pemerintah.
- Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan
tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami
kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.
- Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan
jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk
menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.
- Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar
dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan
kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam
uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada
perekonomian.
Jumlah uang beredar (Ms) ditentukan oleh dua faktor, yaitu:
- Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
- Besarnya koefisien pelipat uang,.
Besarnya
uang inti di pengaruhi oleh empat faktor, yaitu:
- Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
- Keadaan APBN (surplus dan degisit)
- Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
- Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan
to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian
lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan
aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyebab LDR Rendah
Seperti telah dijelaskan
sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit
karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu
besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan
semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi
kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum
berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya
bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan.
Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah
dijadikan persyaratan antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator
penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator
kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu
besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu
persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka
LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan.
Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
3. Capital
Adequacy Ratio(CAR)
CAR adalah rasio yang memperlihatkan
seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung resiko (kredit,
penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari modal
sendiri disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber diluar bank.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
CAR = Modal Bank / ATMR(Aktiva Terimbang
Menurut Resiko)
ket:
Perhitungan Modal dan Aktiva Tertimbang
Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum yang berlaku.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Legal
lending limit (LLL) merupakan instrumen kebijakan Bank Indonesia yang berlaku
baik bagi bank Syariah maupun bank konvensional. Istilah tersebut dalam
perbankan juga sering dikenal dengan nama Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK), yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang
perubahan atas Peraturan BankIndonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit dan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kebijakan legal lending limit atau
batas maksimum pemberian kredit adalah jumlah batas maksimal fasilitas kredit
yang diperkenankan diberikan kepada satu debitur dan atau grup debitur .
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL.
1.
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2.
ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada
empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
- Kredit yang diberikan
- Surat berharga
-
Penempatan dana pada bank lain
- Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan
Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3.
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek
ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4.
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan
pendapatan operasional (BOPO).
5.
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian
dalam aspek ini meliputi :
- Rasio kewajiabn bersih Call Money
terhadap Aktiva Lancar
- Rasio kredit terhadap dana yang diterima
oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah
satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank
adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa
Rasio Kredit Bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah
sebagai berikut:
Rasio
NPL = (Total NPL / Total Kredit ) x 100%
Misalnya
suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar
1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
- Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat
menyebabkan naik turunnya Non Performing Loan (NPL) suatu bank,
diantaranya dalah sebagai berikut :
- Kemauan atau itikad baik debitur : Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
- Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia : Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya Non Performing Loan (NPL) suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank.
- Kondisi perekonomian : Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap Non Performing Loan (NPL) diantaranya adalah sebagai berikut:
- Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang
tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya
berkurang.
- Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunyai pengaruh juga terhadap Non Performing Loan (NPL) suatu
bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi
juga internasional.
6. Net Interest Margin
NIM ini adalah ratio yang digunakan untuk mengetahui
kemampuan manajemen bank dalam hal terutama dalam hal pengeolaan aktiva
produktif sehingga bisa menghasilkan laba bersih.
Pendapatan bungan bersih itu sendiri bisa dihitung dengan
cara pendapatan bunga dikurangi beban bunga.
Ratio ini sangat dibutuhkan dalam pengelolaan bank dengan
baik sehingga bank-bank yang bermasalah dan mengalami masalah bisa
diminimalisir.
Untuk
menghitung ratio ini, anda bisa menggunakan rumus berikut :
NIM
= aktiva produktif x 100% pendapatan dari bunga bersih
Tujuan mengetahui apa itu net interest margin
Bagi mereka yang sedang bergelut dibidang perbankan,
pastinya hal ini menjadi hal yang sangat penting terutama bagi mereka yang
menjadi bagian dari pengelola bank. NIM itu sendiri bertujuan untuk melakukan
evaluasi bank dalam mengelola berbagai resiko yang mungkin terjadi pada suku
bunga.
Ini artinya ketika suku bunga berubah, maka pendapatan dan
biaya bunga juga akan berubah. NIM itu sendiri juga merupakan ratio yang sangat
erat kaitannya dengan kemampuan bank dalam melakukan manajemen untuk mengelola
aktiva produktif sehingga bisa menghasilkan bunga bersih.
Melalui cara inilah yang bisa digunakan sebagai srategi
dalam mewujudkan bank yang sehat dan terhindar dari berbagai masalah yang
mungkin terjadi. Jadi ketika bank sudah bisa mampu mengelola aktiva
produktifnya hingga bisa menghasilkan bunga bersih ini artinya kemampuan
manajemen bank dengan menerapkan NIM sudah berjalan dengan baik.
Sumber :
Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar