Kamis, 24 April 2014

PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK



    
Pengertian rasio keuangan menurut Sofyan Syafri Harahap (2009:297) adalah sebagai berikut:


“Rasio keuangan adalah angka yang diperoleh dari hasil perbandingan dari satu pos laporan keuangan dengan pos lainnya yang mempunyai hubungan yang relevan dan signifikan (berarti).”



Pengertian rasio keuangan menurut Kasmir (2010:104) adalah sebagai berikut :

“Rasio keuangan merupakan kegiatan membandingkan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan dengan cara membagi satu angka dengan angka lainnya. Perbandingan dapat dilakukan antara satu komponen dengan komponen dalam satu laporan keuangan atau antarkomponen yang ada di antara laporan keuangan. Kemudian angka yang diperbandingkan dapat berupa angka-angka dalam satu periode maupun berbeda periode”

      1. Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)


     Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.



KEBIJAKAN MONETER



>> Definisi Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin.

Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.


>> Macam-macam Kebijakan Moneter

Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

  1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
  2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

>> Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

  • Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah.

  • Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.

  • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.

  • Himbauan Moral (Moral Persuasion)

Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.


Jumlah uang beredar (Ms) ditentukan oleh dua faktor, yaitu:

  1. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
  2. Besarnya koefisien pelipat uang,.

Besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat faktor, yaitu:

  1. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
  2. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
  3. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
  4. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia

2.  Loan to Deposit Ratio (LDR)

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.

pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

Penyebab LDR Rendah

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Fungsi LDR

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :

1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.

2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),

3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.

4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.

Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

                3. Capital Adequacy Ratio(CAR)

     CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung resiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari modal sendiri disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber diluar bank.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

CAR = Modal Bank / ATMR(Aktiva Terimbang Menurut Resiko) 

ket:

          Perhitungan Modal dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.

      4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
      Legal lending limit (LLL) merupakan instrumen kebijakan Bank Indonesia yang berlaku baik bagi bank Syariah maupun bank konvensional. Istilah tersebut dalam perbankan juga sering dikenal dengan nama Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan BankIndonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kebijakan legal lending limit atau batas maksimum pemberian kredit adalah jumlah batas maksimal fasilitas kredit yang diperkenankan diberikan kepada satu debitur dan atau grup debitur .

          Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.

1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)

Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.

2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )

Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.

Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
       - Kredit yang diberikan
       - Surat berharga
 -  Penempatan dana pada bank lain
       -  Penyertaan

          Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)

Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.

4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)

Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).

5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)

Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

Penilaian dalam aspek ini meliputi : 
  -  Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
     - Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.



5.    Non Performing Loan (NPL) 

      Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

     Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa Rasio Kredit Bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:



Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit ) x 100%



Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

  • Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan

     Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya Non Performing Loan (NPL)  suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :

  1. Kemauan atau itikad baik debitur :  Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
  2. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia : Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya Non Performing Loan (NPL)  suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank.
  3. Kondisi perekonomian : Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap Non Performing Loan (NPL)  diantaranya adalah sebagai berikut:

    • Inflasi

     Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.

    • Kurs rupiah

     Kurs rupiah mempunyai pengaruh juga terhadap Non Performing Loan (NPL) suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.



6.    Net Interest Margin

NIM ini adalah ratio yang digunakan untuk mengetahui kemampuan manajemen bank dalam hal terutama dalam hal pengeolaan aktiva produktif sehingga bisa menghasilkan laba bersih.

Pendapatan bungan bersih itu sendiri bisa dihitung dengan cara pendapatan bunga dikurangi beban bunga.

Ratio ini sangat dibutuhkan dalam pengelolaan bank dengan baik sehingga bank-bank yang bermasalah dan mengalami masalah bisa diminimalisir.

Untuk menghitung ratio ini, anda bisa menggunakan rumus berikut :

NIM = aktiva produktif x 100% pendapatan dari bunga bersih

Tujuan mengetahui apa itu net interest margin

Bagi mereka yang sedang bergelut dibidang perbankan, pastinya hal ini menjadi hal yang sangat penting terutama bagi mereka yang menjadi bagian dari pengelola bank. NIM itu sendiri bertujuan untuk melakukan evaluasi bank dalam mengelola berbagai resiko yang mungkin terjadi pada suku bunga.

Ini artinya ketika suku bunga berubah, maka pendapatan dan biaya bunga juga akan berubah. NIM itu sendiri juga merupakan ratio yang sangat erat kaitannya dengan kemampuan bank dalam melakukan manajemen untuk mengelola aktiva produktif sehingga bisa menghasilkan bunga bersih.

Melalui cara inilah yang bisa digunakan sebagai srategi dalam mewujudkan bank yang sehat dan terhindar dari berbagai masalah yang mungkin terjadi. Jadi ketika bank sudah bisa mampu mengelola aktiva produktifnya hingga bisa menghasilkan bunga bersih ini artinya kemampuan manajemen bank dengan menerapkan NIM sudah berjalan dengan baik.









Sumber :

Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar