Tugas Soft Skill

Tugas soft skill mentranslate tugas dengan judul "The unmanage Company" dengan menjawab beberapa pertanyaan

Slide Title 2

RESERVED.

Slide Title 3

RESERVED.

Rabu, 06 Januari 2016

Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah  keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan


Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)

KESAMAAN DERAJAT
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.


ELITE & MASSA
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.

Massa banyak dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1.       Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.      Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.     Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
 
Sumber: http://lenyblogs.blogspot.co.id

Sabtu, 14 November 2015

Warga dan Negara



PENDAHULUAN


Negara merupakan organisasi terbesar yang ada di dunia. Negara terdiri dari berbagai unsur seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan, tiap negara wajib memiliki tiga unsur tersebut.


Untuk mengatur unsur-unsur tersebut negara wajib mempunyai hukum. Hukum sangat diperlukan agar suatu negara dapat berjalan dengan baik. Untuk itu dalam makalah ini p[enulis akan membahas tentang hukum dan agama.

PEMBAHASAN

A. Hukum Negara

Negara merupakan itegrasi dari kekuasaan politik, sekaligus sebagai organisasi pokok dari kekuasaan polotik. Negara sebagai agency (alat) dan masyarakat memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia (dalam hal ini warga negara) dalam masyarakat, serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas, sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara maupun oleh golongan atau oleh negara itu sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gajala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan menusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.

Pentingnya sistem hukum ini ialah sebagai perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi kaidah agama, keidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan. Meskopun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.

B. Pengertian Hukum

Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang berisi perintah dan larangan yang melaksanakannya. Dapat dipaksakan dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

C. Hukum Positif

Dalam kehidupan bermasyarakat diberlakukannya hukum positif atau hukum yang sedang terjadi dalam masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat . hukum positif dimaksudkan untuk menandai “deferensi” dan hukum terhadap keidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti masyarakat seperti polosi dan pengadilan.

Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksi dan dengan tujuan yang lebih dalam, sifat yang memaksa pada hukum harus mempertimbangkan tiga hal penting yaitu sebagai sistem norma, sebagai sistem kontrol, dan sebagai sosial egineering (pemegang kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya.

Hukum tidak lain hanyalah merupakansarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkusa untuk mengerahkan cara berfikir dan bertindak dalam rangka tujuan nasional

Bagi masyarakat modern atau primitif hukum akan selalu berfungsi sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis atau tidak tertulus. Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti dan dilanggar. tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongakan kepada mematuhi atau melanggar hukum yaitu penyimpangan sosial. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat, dan disanalah hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan. Ancaman pidana terhadap pencurian atau pembunuhan/penggelapan, dan sebagainya. Adalah contoh-contoh dari pengangkatan perilaku sosial yang menyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis artinya ada ambang bagi pencantumannya kedalam hukum seperti perilaku keberandalan pada anak-anak muda.

D. Penggolangan Hukum

a. Berdasakan wujudnya

- Hukum tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negar

- Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat)

b. Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya

- Hukum lokal yaitu hukum yang berlaku didaerah tertentu saja

- Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu saja

- Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur antara dua negara atau lebih

c. Berdasarkan waktu yang diaturnya

- Hukum yang berlaku saat ini (ios constitutum) atau disebut juga hukum positif

- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)

- Hukum antara waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu

d. Berdasarkan pribadi yang diatur

- Hukum satu golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja

- Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan

- Hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.

e. Berdasarkan isi masalah yang diatur

- Hukum Publik

Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum

- Hukum privat (perdata)

Yaitu hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum dagang dan hukum adat

f. Berdasarkan tugas dan fungsinya

- Hukum material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, dan sebagainya)

- Hukum formal yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material

Sistem Pemerintahan

Sistem adalah satu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibanya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala ukuran yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan kekuasaan-kekuasan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.

Pada dasarnya terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan sistem presidentil. Di antara kedua sistem pemerintahan tersebut sebenarnya masih terdapat sistem lain, tetapi hanya merupakan bentuk semu (quasi) dari kedua sistem tersebut, yaituquasi parlementer dan quasi presidentil

a) Dalam sistem parlementer terdapat ciri-ciri sebagai berikut

- Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional

- Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri

- Kabinet bertanggung jawab kepada parlementer dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi

- (karena itu) kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.

b) Dalam sistem presidentil terdapat ciri-ciri sebagai berikut

- Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif)

- Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) pemerintah dan parlemen sejajar

- Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden

- Presiden tidak dapat membubarkan parlementer, eksekutif dan legislatif sama sama kuat

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
Negara dominion
Negara uni
Negara protectoral

Unsur-unusr Negara :
harus ada wilayahnya
harus ada rakyatnya
harus ada pemerintahnya
harus ada tujuannya
harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum 

Sifat-sifat kedaulatan :
Permanen
Absolut
Tidak terbagi-bagi
Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatna Negara
Teori kedaulatn Rakyat
Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu

- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri

- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

- Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Kamis, 22 Oktober 2015

Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

Pengertian Kebudayaan – Budaya atau Kebudayaan adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuiakan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.

Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

Kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.

(7 Unsur Kebudayaan)

Berdasarkan sejarah kebudayaan, Redfield berpendapat bahwa bentuk kebudayaan dapat dibagi dua yaitu:

– Kebudayaan rendah, kebudayaan rendah bukan yang terjadi sehari-hari, tetapi bisa juga dikatakan sebagai kebudayaan tinggi. Namun cakupannya tidak seluas kebudayaan tinggi.

– Kebudayaan tinggi, sering dikatakan sebagai peradaban. Contoh dari kebudayaan tinggi yaitu peradaban Lembah Sungai Nil dan peradaban Mesopotamia.

Koentjaraningrat menyimulkan ada tujuh unsur-unsur kebudayaan yaitu:

1. Bahasa

Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat.

Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Contohnya adalah ketika kita belajar kebudayaan Minangkabau, kita mengenal Bahasa Minang sebagai alat komunikasi. Bahasa Minang sebagai bahasa ‘kebudayaan’ penanda masyarakat Minangkabau yang sekaligus memnuat pikiran, ide, gagasan, dan atau apa saja muatan kebudayaannya sehingga dapat bertahan dan berkembang.

2. Sistem pengetahuan

Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku bangsa di dunia. Mereka memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).

Yang dimaksudkan system pengetahuan dalam suatu unsur kebudayaan adalah, system pengetahuan yang menjadi cirri dari kelompok masyarakat tertentu, contohnya adalah system pengetahuan suku maya yang menjadi dikatakan tempat berkembangnya ilmu pengetahuan moderen saat ini.

3. Organisasi sosial

Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas, keluarga bilateral, dan keluarga unilateral.

Sementara itu, organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

Contohnya ketika kita mempelajari kebudayaan Jawa, tentu saja masyarakat Jawa mempunyai organisasi sosial. Organisai sosial masyarakat Jawa yang mapan menjadikan perekat tatanan sosial yang bagus. Kita mengenal masyarakat Jawa yang tingkat kebudyaannya tinggi. Kita tidak membahasnya lebih dalam.

4. Sistem peralatan hidup dan teknologi

Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.

Masyarakat kecil yang berpindah-pindah atau masyarakat pedesaan yang hidup dari pertanian paling sedikit mengenal delapan macam teknologi tradisional (disebut juga sistem peralatan dan unsur kebudayaan fisik), yaitu:

Contohnya bila kita tertarik pada kebudayaan Banjar, dalam mendayung kebudayaannya, masyarakat Banjar memiliki sistem peralatan hidup dan tehnologi. Masyarakat Banjar sebagai pendukung culture river mempunyai peralatan dan tehnologi khas yang susah ditandingi masyarakat Nusantara.

5. Sistem mata pencaharian hidup

Di kota-kota besar seperti di Jakarta mungkin system mata pencaharian hidup sudah tidak termaksud unsure kebudayaan karena sudah terlalu banyak mata pencaharian yang ada, tetapi didaerah-daerah tertentu system mata pencaharian hitup masih menjadi unsure kebudayaan seperti di salah satu bagian NTT, Larantuka hamper semua masyarakatnya memiliki sistem mata pencaharian sebagai nelayan.

6. Sistem religi

Ada kalanya pengetahuan, pemahaman, dan daya tahan fisik manusia dalam menguasai dan mengungkap rahasia-rahasia alam sangat terbatas. Secara bersamaan, muncul keyakinan akan adanya penguasa tertinggi dari sistem jagad raya ini, yang juga mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian jagad raya. Sehubungan dengan itu, baik secara individual maupun hidup bermasyarakat, manusia tidak dapat dilepaskan dari religi atau sistem kepercayaan kepada penguasa alam semesta.

Agama dan sistem kepercayaan lainnya seringkali terintegrasi dengan kebudayaan. Agama (bahasa Inggris: Religion, yang berasar dari bahasa Latin religare, yang berarti “menambatkan”), adalah sebuah unsur kebudayaan yang penting dalam sejarah umat manusia. Dictionary of Philosophy and Religion (Kamus Filosofi dan Agama) mendefinisikan Agama sebagai berikut:

… sebuah institusi dengan keanggotaan yang diakui dan biasa berkumpul bersama untuk beribadah, dan menerima sebuah paket doktrin yang menawarkan hal yang terkait dengan sikap yang harus diambil oleh individu untuk mendapatkan kebahagiaan sejati.

Agama biasanya memiliki suatu prinsip, seperti “10 Firman” dalam agama Kristen atau “5 rukun Islam” dalam agama Islam. Kadang-kadang agama dilibatkan dalam sistem pemerintahan, seperti misalnya dalam sistem teokrasi. Agama juga mempengaruhi kesenian.

masyarakat Bali pantas dijadikan contoh betapa sistem relegi dan kesenian dipadu sedemikia rupa sehingga menjadi sangat terkenal.

7. Kesenian

kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.

Kesenian adalah unsur kebudayaan yang paling mencirikan kelompok masyarakat tertentu, karena hanya terdapat di kelompok masyarakat itu saja, seperti reok ponorogo, yaitu kesenian khas daerah Ponorogo.

15.Wujud Kebudayaan

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.

1. Gagasan (Wujud ideal)

Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.

2. Aktivitas (tindakan)

Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.

3. Artefak (karya)

Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.

Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

16.Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan

Masyarakat Indonesia dewasa ini sedang mengalami masa pancaroba yang amat dahsyat sebagai akibat tuntutan reformasi secara menyeluruh. Sedang tuntutan reformasi itu berpangkal pada kegiatan pembangunan nasional yang menerapkan teknologi maju untuk mempercepat pelaksanaannya. Di lain pihak, tanpa disadari, penerapan teknologi maju itu menuntut acuan nilai-nilai budaya, norma-norma sosial dan orientasi baru. Tidaklah mengherankan apabila masyarakat Indonesia yang majemuk dengan multi kulturalnya itu seolah-olah mengalami kelimbungan dalam menata kembali tatanan sosial, politik dan kebudayaan dewasa ini.

Penerapan teknologi maju

Penerapan teknologi maju untuk mempercepat pebangunan nasional selama 32 tahun yang lalu telah menuntut pengembangan perangkat nilai budaya, norma sosial disamping ketrampilan dan keahlian tenagakerja dengn sikap mental yang mendukungnya. Penerapan teknologi maju yang mahal biayanya itu memerlukan penanaman modal yang besar (intensive capital investment); Modal yang besar itu harus dikelola secara professional (management) agar dapat mendatangkan keuntungan materi seoptimal mungkin; Karena itu juga memerlukan tenagakerja yang berketrampilan dan professional dengan orientasi senantiasa mengejar keberhasilan (achievement orientation).

Tanpa disadari, kenyataan tersebut, telah memacu perkembangan tatanan sosial di segenap sector kehidupan yang pada gilirannya telah menimbulkan berbagai reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam proses perkembangan sosial budaya itu, biasanya hanya mereka yang mempunyai berbagai keunggulan sosial-politik, ekonomi dan teknologi yang akan keluar sebagai pemenang dalam persaingan bebas. Akibatnya mereka yang tidak siap akan tergusur dan semakin terpuruk hidupnya, dan memperlebar serta memperdalam kesenjangan sosial yang pada gilirannya dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang memperbesar potensi konflik sosial.dalam masyarakat majemuk dengan multi kulturnya.

Keterbatasan lingkungan (environment scarcity)

Penerapan teknologi maju yang mahal biayanya cenderung bersifat exploitative dan expansif dalam pelaksanaannya. Untuk mengejar keuntungan materi seoptimal mungkin, mesin-mesin berat yang mahal harganya dan beaya perawatannya, mendorong pengusaha untuk menggunakannya secara intensif tanpa mengenal waktu. Pembabatan dhutan secara besar-besaran tanpa mengenal waktu siang dan malam, demikian juga mesin pabrik harus bekerja terus menerus dan mengoah bahan mentah menjadi barang jadi yang siap di lempar ke pasar. Pemenuhan bahan mentah yang diperlukan telah menimbulkan tekanan pada lingkungan yang pada gilirannya mengancam kehidupan penduduk yang dilahirkan, dibesarkan dan mengembangkan kehidupan di lingkungan yang di explotasi secara besar-besaran.

Di samping itu penerapan teknologi maju juga cenderung tidak mengenal batas lingkungan geografik, sosial dan kebudayaan maupun politik. Di mana ada sumber daya alam yang diperlukan untuk memperlancar kegiatan industri yang ditopang dengan peralatan modern, kesana pula mesin-mesin modern didatangkan dan digunakan tanpa memperhatikan kearifan lingkungan (ecological wisdom) penduduk setempat.

Ketimpangan sosial-budaya antar penduduk pedesaan dan perkotaan ini pada gilirannya juga menjadi salah satu pemicu perkembangan norma-norma sosial dan nilai-nilai budaya yang befungsi sebagai pedoman dan kerangka acuan penduduk perdesaan yang harus nmampu memperluas jaringan sosial secara menguntungkan. Apa yang seringkali dilupakan orang adalah lumpuhnya pranata sosial lama sehingga penduduk seolah-olahkehilangan pedoman dalam melakukan kegiatan. Kalaupun pranata sosial itu masih ada, namun tidak berfungsi lagi dalam menata kehidupan pendudduk sehari-hari. Seolah-olah terah terjadi kelumpuhan sosial seperti kasus lumpur panas Sidoarjo, pembalakan liar oleh orang kota, penyitaan kayu tebangan tanpa alas an hokum yang jelas, penguasaan lahan oleh mereka yang tidak berhak.

Kelumpuhan sosial itu telah menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan dan berlanjut dengan pertikaian yang disertai kekerasan ataupun amuk.

17. Macam Norma Menurut Kekuatan Pengikatnya

1.Cara (usage)

Norma ini kekuatan mengikatnya lemah, pelanggar tidak akan menerima hukuman tetapi hanya celaan. Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.

Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

2.Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.

Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta, berjalan kaki disebelah kiri dan lain sebagainya.

3.Tata kelakuan (Mores)

Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.

Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

4.Adat istiadat (Custom)

Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

Menurut Koentjaraningrat adat istiadat disebut kebudayaan abstrak atau system nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung, misalnya pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan, dan pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-upacara tradisional.

18.Contoh Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau

membawa  bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

19.(8 Perantara Sosial yang Ada Pada Masyarakat)

Untuk menjaga agar hubungan antar anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka didalam masyarakat dibedakan adanya : cara atau “usage” kelaziman (kebiasaan) atau “folkways”; tata kelakuan atau “mores”, dan adapt istiadat “costom”. Disamping norma-norma yang tidak tertulis dan bersifat informal ini, ada juga norma yang sengaja diciptakan secara formal dalam bentuk peraturan – peraturan hukum. Setiap norma, baik usage, folkways,costom ataupun peraturan hokum yang tertulis, mengikat setiap anggota untuk mematuhinya, hanya saja kekuatan pengikatnya berbeda.

Usage menunjukkan pada suatu bentuk perbuatan, kekutan mengikatnya sangat lemah bila dibandingkan dengan folkways. Usage lebih menonjol didalam hubungan antar individu didalam masyarakat. Penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, hanya celaan dari individu yang dihubungi.

Folkways diartikan sebagai perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang diikutinya kurang berdasarkan pelikiran dan mendasarkan pada kebiasaan katau tradisi; yang diterjemahkan dengan kelajman  atau kebiasaan. Kekuatan pengikatnya lebih besar dari pada usage (cara). Sebagai contoh, anak-anak yang tidak memberikan hormat kepada orang tua sangsinya jauh lebih berat dibandingkan dengan waktu makan bersama mengunyahnya kedengaran oleh orang lain. Folkways menunjukkan pola  berperilaku yang diikuti dan diteima oleh masyarakat.

Apabila folkways ini diterima masyarakat sebagai norma pengatur, maka kebiasaan ini berubah menjadi mores atau tata kelakuan. Mores diikuti tidak hanya secara otomatis kurang berpikir, tetapi karena dihubungkan dengan suatu keyakinan dan perasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat.. Mores ini disatu pihak memaksakan perbuatan dan dilain pihak melarangnya tata kelakuan yang kekal dan kuat integritasnya dengan pola-pola perilaku masyarakat, dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi costom, atau adapt istiadat. Anggota masyarakat yang tidak mematuhi adat istiadat akan menerima suatu sangsi yang tegas..

Norma-norma tersebut setelah mengalami proses tertentu pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses institusionalisasi, yaitu suat proses yang dilewati oleh norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan, sehingga norma tersebut oleh masyarakt diterima, dihargai, dan kemudian ditaati dan dipatuhi dalam mengatur kehidupan sehai-hari.

Dr. Koentjaraningrat  membagi lembaga sosial/pranata-pranata kemasyarakatan menjadi 8 macam  yaitu :

Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan atau domestic institutions
Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup ( economic institutions)
Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific institution)
Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educational institutions)
Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic anda recreational institutions)
Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib (religius institutions)
Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara (political institutios)
Pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (cosmetic institutions)
SUMBER :

http://goyangkarawang.com/2010/03/definisi-wujud-dan-unsur-kebudayaan/

http://mahardhikazifana.com/culture-literature-sastra-budaya/mengeksplorasi-ilmu-budaya-4-bentuk-unsur-kebudayaan.html

http://www.wikimu.com/News/DisplayNewsRemaja.aspx?id=5142

http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1

Jumat, 03 April 2015

KEBUDAYAAN BETAWI


Saya terlahir dari keluarga betawi yang terdiri dari orang tua saya , Adat kebiasan dalam kebudayaan betawi adalah tingkah laku yang dipelajari dari ucapan orang tua kepada anaknya ,dalam kehidupan orang betawi terdapat upacara-upacara adat baik yang sakral maupun yang tidak , upacara-upacara itu menupkan fase kecil yang sudah mendarah daging sehingga akan merasa ganjil jika orang betawi tidak melaksanakannya . saya akan menjelaskan beberapa adat kebiasaan betawi ataupun upacarannya, yaitu:
1.      Mapas
Upacara yang dilakukan seorang ibu yang baru melahirkan. Pada upacara ini si ibu diharuskan memakan sayur , yang isinya terdiri dari sayur mayur agar ibu dan bayi yang baru dilahirkan tetap sehat.
2.      Puput puser
Upacara yang dilakukan apabila tali pusat bayi sudah lepas (puput).
3.      Nginjek tanah
Biasanya diadakan upacara ini apabila seoraang bayi telah mencapai umur delapan bulan.
4.      Tamatan Qur’an
Khatam Qur’an Khatam Qur’an di Betawi sering disebut Tamatan Qur’an. Upacara ini sangat penting bagi orang Betawi karena ini sebagai pertanda bahwa seseorang yang sudah melaksanakan upacara Tamatan Qur’an dianggap telah menjadi orang yang mengerti ajaran agama Islam.
5.      Upacara pernikahan
Upacara adat perkawinan Betawi dilakukan melalui beberapa tingkatan upacara yang berhubungan atau berkaitan satu sama lainnya. Diantaranya :
-          Ngedelengin                      - Akad nikah                - Pulang tige ari
-          Ngelamar                          - Kebesaran
-          Bawa tande putus             - Negor

Tidak hanya upacara-upacara yang menjadi ciri khas dalam budaya betawi , saya akan menceritakan sedikit mengenai PERNIKAHAN dalam kebudayaan betawi. Betawi itu memang kebudayaan yang tiada habisnya untuk diceritakan. Salah satunya perkawinan yang dilakukan oleh paman saya. Perkawinan yang dilakukan oleh warga betawi memang sungguh unik mulai dari lamaran hingga perkawinan. Saudara saya melangsungkan perkawian dengan adat betawi.
Tradisi keluarga saya sebelum melangsungkan perkawinan terlebih dahulu diadakan Maulid pada malam hari. Dan melaksanakan akad nikah pada malam hari setelah melakukan Maulid. Tetapi sebelum Maulid calon mempelai lelaki terlebih dahulu diarak atau diangkat dengan menggunakan bangsu yang telah dihias. Calon mempelai laki-laki diarak dari rumahnya hingga sampai rumah calon mempelai wanita.



Dengan diiringi puluhan petasan acara pun semakin meriah dan ditambah dengan hadroh dan lantunan sholawat. Membuat suasana menjadi meriah sehingga jalan menjadi milik kami. Tidak lupa pula diiringi oleh pemain hadroh yang begitu bagusnya.


Setelah sampai calon mempelai pria didampingin oleh ayah atau pun sanak kelarga menuju tempat akad nikah tetapi sebelumnya diadakan Maulid dan itu memang sudah kewajiban keluarga untuk melaksanakannya. Sanak saudara yang hadir dan ikut mengarak membawa seserahan yang berupa pakaian,buah,kue, alat yang dibawakan untuk calon istri dan tentunya roti buaya yang menjadi teradisi orang Betawi.


Setelah acara maulid selesai barulah dilaksanakan akad nikah yang dilaksanakan oleh calon mempelai calon pria dan orang tua calon mempelai wanita. Setelah akad nikah dilaksanakan barulah sang calon mempelai wanita keluar dan bertemu dengan suaminya. Dengan bahagiannya melihat paman saya telah menemukan pendampingnya

Jumat, 25 Juli 2014

Tabungan Deposito

Tabungan deposito merupakan tabungan yang bunganya paling tinggi jika di bandingkan dengan tabungan biasa dan tabungan giro. Orang yang memiliki tabungan deposito disebut deposan. Dalam tabungan deposito mempunyai jangka waktu (jatuh tempo), jadi artinya uang yang anda simpan dan pencairan bunganya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Jika penarikan deposito sebelum jangka waktu yang disepakati maka deposan dikenakan denda (Penalty rate). Kalau menurut versinya UU no.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan “deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”. Di Indonesia ada 3 jenis deposito yang diterapkan, diantaranya:
1. Deposito Berjangka
Adalah deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktunya biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, 24 bulan. Deposito berjangka dibuat atas nama perorangan, bisa juga lembaga hukum lainnya (PT, PD, Koperasi, CV). Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Dan biasanya jumlah yang disetorkan dalam bentuk bulat dan ada batas minimalnya. Selain menyimpan dengan mata uang rupiah ternyata deposito berjangka juga dapat disimpan dalam valas yang kuat seperti US $, Yen jepang, pound, dll.
2. Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Dengan kata lain sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hokum tertentu. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, tiap bulan atau jatuh temponya, baik tunai ataupun non-tunai (pemindahbukuan). Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Dengan demikian, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
3. Deposito on call
Adalah deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.

Bank Syariah

Sebenarnya Bank Syariah telah lama berkembang diluar negri. Seperti diantaranya Saudi Arabia, Kuwait, Sudan, Yordania, Iran, Turki, Bangladesh, Malaysia, bahkan Swiss. Bisa dikatakan keberadaan Bank Syariah di indonesia tergolong baru. Padamulanya Bank syariah Indonesia diterapkan oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) hingga sekarang banyak bermunculan bank-bank yang berprinsip syariah. Saat ini perkembangan bank syariah terbilang cukup pesat, apa lagi sejak diberlakukannya UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.


Lalu apa pengertian Bank Syariah itu sendiri?

Bank Syariah adalah Bank bagi hasil yang merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam atau syariah Islam.

Menurut pemberitaan yang saya tangkap, bank syariah terus berkembang pesat di indonesia bahkan sudah mulai di terapkan di luar negri. Karna bank syariah di nilai para penggunanya selain sudah sesuai dengan yang di ajurkan oleh agama islam bank syariah juga menguntungkan bagi penggunanya.

Kamis, 19 Juni 2014

Analisis Kesehatan Bank : CAMELS vs RGEC



1. Capital CAMELS vs Capital RGEC
Ada sedikit perbedaan antara sistem penilaian Capital pada CAMELS dan RGEC. Hal itu terkait dengan beberapa perubahan regulasi yang turut juga merubah parameter atau indikator dalam melakukan penilaian kesehatan bank antara CAMELS dan RGEC. Salah satunya terkait dengan adanya perubahan regulasi dari Basel I menjadi Basel II, dimana Basel II baru mulai dibentuk pada tahun 2004. Dampak dari adanya perubahan regulasi tersebut berkaitan dengan perhitungan rasio kecukupan modal atau CAR (Capital Adequacy Ratio) yang merupakan salah satu parameter atau indikator dari komponen Capital.
Untuk perhitungan CAR baik untuk CAMELS maupun RGEC menggunakan rumus yang sama. Tetapi yang membedakan adalah terletak pada perhitungan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko. Pada CAMELS, yang masih menggunakan regulasi Basel I, hanya memperhitungkan ATMR dengan menggunakan risiko kredit dan risiko pasar saja. Sedangkan untuk perhitungan ATMR pada RGEC, dimana regulasi Basel II sudah digunakan, selain menggunakan risiko kredit dan risiko pasar, maka ditambah dengan menggunakan risiko operasional.
2. Asset Quality + Liquidity + Sensitifity to Market Risk = Risk Profile
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011, Risk Profile yang wajib dinilai terdiri dari Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi. Untuk penilaian Asset Quality memiliki kesamaan dalam penilaian Risiko Kredit pada Risk Profile. Adapun untuk penilaian Liquidity memiliki kesamaan dalam penilaian Risiko Likuiditas pada Risk Profile. Sedangkan untuk penilaian Sensitifity to Market Risk memiliki kesamaan dalam penilaian Risiko Pasar pada Risk Profile.
Dalam penilaian CAMELS, jika hasil peringkat suatu bank pada parameter atau indikator pada Asset Quality, Liquidity, & Sensitifity to Market Risk buruk, maka dapat diprediksi bahwa bank tersebut akan mengalami kebangkrutan. Tetapi dalam penilaian RGEC, jika hasil peringkat suatu bank pada parameter atau indikator pada Risk Profile buruk, maka bank tersebut belum dapat diprediksi akan mengalami kebangkrutan selama parameter penanganan risiko bank itu sangat baik sehingga dapat mencegah atau meminimalisasi akan terjadinya kebangkrutan.
a. Kredit Asset Quality vs Kredit Risk Profile
Seperti halnya perbedaan Capital seperti penjelasan diatas, maka penilaian kredit pada Asset Quality dan Risk Profile pun mengalami perbedaan yang terkait dengan adanya perubahan regulasi juga yaitu adanya revisi PSAK No. 50 dan No. 55 pada tahun 2006 tentang Instrumen Keuangan. Adanya revisi tersebut mengakibatkan adanya perubahan padanan PPAP menjadi CKPN. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sebenarnya PPAP sejenis dengan CKPN karena sama-sama merupakan pencadangan pada kredit. Yang membedakan adalah perlakuannya, dimana pencadangan kredit pada PPAP didasarkan pada ketentuan kolektibilitasnya sedangkan untuk pecadangan kredit pada CKPN didasarkan pada data kerugian kredit yang telah terjadi.
b. Liquidity CAMELS vs Liquidity Risk Profile
Parameter atau indikator yang digunakan untuk memperhitungkan antara Liquidity CAMELS dengan Liquidity Risk Profile sebagian besar memiliki persamaan. Yang membedakan adalah bahwa pada parameter Liquidity CAMELS terdapat perhitungan rasio LDR (Loan Deposits Ratio) sedangkan pada parameter Liquidity Risk Profile tidak terdapat adanya perhitungan rasio tersebut.
c. Market Risk CAMELS vs Market Risk Profile
Perbedaan yang signifikan antara Market Risk CAMELS dengan Market Risk Profile adalah adanya parameter atau indikator strategi dan kebijakan bisnis setiap masing-masing bank pada penilaian pada Market Risk Profile. Sedangkan untuk Market Risk CAMELS lebih terfokus pada penerapan sistem manajemen risiko pasar.
3. Management CAMELS vs Good Corporate Governance RGEC
Pada Management CAMELS, selain menggunakan parameter atau indikator Good Corporate Governance pada manajemen umum, digunakan pula penerapan sistem manajemen risikonya serta kepatuhan bank terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, dimana pada komponen RGEC, kepatuhan tersebut terdapat dalam penjelasan mengenai Risiko Kepatuhan pada Risk Profile.
4. Earnings CAMELS vs Earnings RGEC
Pada Earnings CAMELS, terdapat parameter atau indikator perhitungan BOPO (Beban Operasional dibagi dengan Pendapatan Operasional), sedangkan Earnings RGEC tidak ada perhitungan BOPO. Sebagai gantinya, pada Earnings RGEC terdapat parameter atau indikator Beban Operasional dibagi dengan Total Aset dan Pendapatan Operasional yang juga dibagi dengan Total Aset.

Sumber :
http://seminarakuntansi.warsidi.com/2010/06/financial-instrument-impementasi-psak.html
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011