Jumat, 25 Juli 2014

Tabungan Deposito

Tabungan deposito merupakan tabungan yang bunganya paling tinggi jika di bandingkan dengan tabungan biasa dan tabungan giro. Orang yang memiliki tabungan deposito disebut deposan. Dalam tabungan deposito mempunyai jangka waktu (jatuh tempo), jadi artinya uang yang anda simpan dan pencairan bunganya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Jika penarikan deposito sebelum jangka waktu yang disepakati maka deposan dikenakan denda (Penalty rate). Kalau menurut versinya UU no.10 tahun 1998 yang dimaksud dengan “deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”. Di Indonesia ada 3 jenis deposito yang diterapkan, diantaranya:
1. Deposito Berjangka
Adalah deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktunya biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, 24 bulan. Deposito berjangka dibuat atas nama perorangan, bisa juga lembaga hukum lainnya (PT, PD, Koperasi, CV). Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Dan biasanya jumlah yang disetorkan dalam bentuk bulat dan ada batas minimalnya. Selain menyimpan dengan mata uang rupiah ternyata deposito berjangka juga dapat disimpan dalam valas yang kuat seperti US $, Yen jepang, pound, dll.
2. Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Dengan kata lain sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hokum tertentu. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, tiap bulan atau jatuh temponya, baik tunai ataupun non-tunai (pemindahbukuan). Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Dengan demikian, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
3. Deposito on call
Adalah deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.

Bank Syariah

Sebenarnya Bank Syariah telah lama berkembang diluar negri. Seperti diantaranya Saudi Arabia, Kuwait, Sudan, Yordania, Iran, Turki, Bangladesh, Malaysia, bahkan Swiss. Bisa dikatakan keberadaan Bank Syariah di indonesia tergolong baru. Padamulanya Bank syariah Indonesia diterapkan oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) hingga sekarang banyak bermunculan bank-bank yang berprinsip syariah. Saat ini perkembangan bank syariah terbilang cukup pesat, apa lagi sejak diberlakukannya UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.


Lalu apa pengertian Bank Syariah itu sendiri?

Bank Syariah adalah Bank bagi hasil yang merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam atau syariah Islam.

Menurut pemberitaan yang saya tangkap, bank syariah terus berkembang pesat di indonesia bahkan sudah mulai di terapkan di luar negri. Karna bank syariah di nilai para penggunanya selain sudah sesuai dengan yang di ajurkan oleh agama islam bank syariah juga menguntungkan bagi penggunanya.