Pengertian E-Banking
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu
aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan
teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet
banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk
bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi
interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan
nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan
transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui
jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses
e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau
telepon.
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah
untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses
melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon
genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan
flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya
bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo
rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya
kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran
(a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket),
dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response
(IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi
non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita
bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
3. Internet Banking Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih
lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP
dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo
rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada
dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan
bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak
merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan
sms. Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan
pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode
rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan
SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai
pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti
tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking,
nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan. Dengan
beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita
untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan
layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat
bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai
kebutuhan transaksi.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1) Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang
disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah
untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan
setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh
nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa
layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau
terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang
langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5) Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu
bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
6) Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
6) Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7) Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi
yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih
lanjut. Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari
satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
8) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang
diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.
Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
9) Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
10) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang
menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar
nilai tersebut ke penerbit kartu.
11) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di
dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa
menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard
atau Visa networks).
11) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan
sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Manfaat E-Banking
Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya
saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo
rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran
tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll. Dengan
memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama
apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena
e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang
nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut. Dengan
hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan
juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan
pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee
berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk
pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi.
Keamanan Dalam
Menggunakan Fasilitas E-Banking
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena
sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga
rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam
e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS
(Secure HTTP). BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya.
BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan
kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan
internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan
kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah
keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan
untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi
untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan
transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin
terjaga.
Manajemen
Penyelenggaraan Kegiatan E-Banking
1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet
banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking).
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking).
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib
menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam
suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman
Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
(Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank
Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang
menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang
meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap
aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk
menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang
melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem
internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap
otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet
banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai
untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi
internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran
(audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi
kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus
sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam
database.
3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan
informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat
mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui
internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan
bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di
negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan
berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan
jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai
untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari
kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat
penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking
dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan
prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk
mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.
Sumber:
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/11/20/penerapan-e-banking-dan-m-banking/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar